Warga Pekanbaru Wajib Tahu, Ini Isi Surat Edaran Walikota Soal Aturan Idul Fitri Selama PSBB
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sebagai panduan masyarakat dalam menjalankan aktifitas menjelang Idul Fitri 1441 hijriah, Walikota Pekanbaru baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yerkait hal tersebut.
Surat edaran tertanggal 18 Mei 2020 dengan Nomor 0032 /SE/ 962 /2020, berisi tentang pekgaturan aktivitas Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi dalam Pencegahan Penyebaran Civid-19 di Kota Pekanbaru. Berikut isi surat edaran tersebut;
Mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, serta memperhatikan situasi terkini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, dengan ini diminta kepada Saudara :
1. Tidak melakukan mudik/pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idul Fitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.
2. Tidak melakukan Takbiran Keliling pada malam Idul Fitri, takbiran didalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang Pencegahan Covid-19 (menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker).
3. Tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.