Warga Pekanbaru Wajib Tahu, Ini Isi Surat Edaran Walikota Soal Aturan Idul Fitri Selama PSBB
4. Meniadakan kegiatan Silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial.
5. Tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiyat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Covid-19.
6. Menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar tentang pentingnya perjuangan bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta ikhtiar dan berdo’a dengan berdiam diri dirumah.
7. Melaporkan kepada Walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak).
Demikian disampaikan untuk diindahkan dengan penuh rasa kesadaran.