Bela Jokowi, Ngabalin Sebut Kenaikan BPJS Karena Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Mahkamah Agung pada Februari 2020 membatalkan Perpres Nomor 75/2019 setelah digugat Komunitas Pasien Cuci Darah. Dengan putusan sah dan mengikat itu, iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan Kelas III Rp25.000.
Tak lama setelah putusan MA keluar, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64/2020. Berdasarkan perpres itu, iuran menjadi kelas I sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000, kelas III Rp25.500 pada 2020 dan Rp35.000 pada 2021 dan seterusnya.