Bela Jokowi, Ngabalin Sebut Kenaikan BPJS Karena Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan
RIAU24.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin tidak terima atas kritikan sejumlah elemen masyarakat terkait kebijakan Presiden Jokowi menaikan iuaran BPJS Kesehatan. Dia menengaskan apa yang dituduhkan itu tidak mendasar karna tujuan dinaikkan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta BPJS.
“Kenaikan iuran bertujuan untuk menjaga anu… yang paling pokok itu adalah menjaga kualitas dan kesinambungan jaminan kesehatan. Maka ada juga di situ terkait juga kebijakan pendanaan jaminan kesehatan dan termasuk di dalamnya kebijakan iuran yang diperluas. Kemudian disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional,” ucap Ngabalin dalam sebuah diskusi di Jakarta mengutip dari Gelora. Minggu 17 Mei 2020.
Maka itu, kata dia, saat Jokowi menerbitkan perpres itu, Mahkamah Agung (MA) tidak banyak memberikan tanggapan. “Itu makanya ketika Perpres Nomor 64/2020 itu diterbitkan tidak banyak mendapat tanggapan yang ini dari Mahkamah Agung, karena ini menyangkut hak eksekutif dalam pengambilan keputusan,” ucap Ngabalin.
Diwartakan sebelumnya Joko Widodo menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara berkala dan waktu pemberlakuan yang berbeda. Namun yang membingungkan, premi BPJS Kesehatan selalu berubah dan tak punya keputusan pasti. Pada 2018 lalu, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan Kelas III Rp25.000.
Namun, iuran itu naik 100 persen melalui Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Januari 2020 itu yakni Kelas I Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan Kelas III Rp42.000.
Mahkamah Agung pada Februari 2020 membatalkan Perpres Nomor 75/2019 setelah digugat Komunitas Pasien Cuci Darah. Dengan putusan sah dan mengikat itu, iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan Kelas III Rp25.000.
Tak lama setelah putusan MA keluar, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64/2020. Berdasarkan perpres itu, iuran menjadi kelas I sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000, kelas III Rp25.500 pada 2020 dan Rp35.000 pada 2021 dan seterusnya.