Menu

Meski Anggaran Corona Sudah Disahkan DPR, Anggota DPD Ini Sebut Pansus Pengawasan Tetap Harus Dibentuk, Ini Alasannya

Siswandi 16 May 2020, 23:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Belum lama ini, DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (Perppu Covid-19) menjadi Undang-Undang.


Namun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha, mengaku menyesalkan kebijakan DPR tersebut.

"Ada sebuah pasal yang bisa saja dalam hal ini eksekutif bisa berlindung dari pada penggunaan anggaran dari pada keuangan negara," ujarnya dalam rilis yang dilansir sindonews, Sabtu 16 Mei 2020.

Karena itu, senator dari Sulawesi Tengah itu tetap mendorong dan meminta kepada pimpinan DPD untuk membentuk Pansus Pengawasan Penggunaan Anggaran Negara terkait wabah Corona (Covid-19).

"Karena, fungsi pengawasan ini yang bisa kami lakukan sebagaimana konstitusi telah mengamanahkan terhadap lembaga parlemen," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua