Menu

Meski Anggaran Corona Sudah Disahkan DPR, Anggota DPD Ini Sebut Pansus Pengawasan Tetap Harus Dibentuk, Ini Alasannya

Siswandi 16 May 2020, 23:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Belum lama ini, DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (Perppu Covid-19) menjadi Undang-Undang.


Namun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha, mengaku menyesalkan kebijakan DPR tersebut.

"Ada sebuah pasal yang bisa saja dalam hal ini eksekutif bisa berlindung dari pada penggunaan anggaran dari pada keuangan negara," ujarnya dalam rilis yang dilansir sindonews, Sabtu 16 Mei 2020.

Karena itu, senator dari Sulawesi Tengah itu tetap mendorong dan meminta kepada pimpinan DPD untuk membentuk Pansus Pengawasan Penggunaan Anggaran Negara terkait wabah Corona (Covid-19).

"Karena, fungsi pengawasan ini yang bisa kami lakukan sebagaimana konstitusi telah mengamanahkan terhadap lembaga parlemen," katanya.

Abdul Rachman mengatakan kecewa apabila aspirasi ini tak ditanggapi pimpinan DPD. Pasalnya, adanya elemen masyarakat yang meminta agar ikut mengawasi persoalan ini.

"LSM dan mahasiswa sudah banyak pertanyakan hal pengawasan ini, kok DPD kenapa tidak mengambil langkah untuk membentuk suatu pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara," tuturnya.


zxc2

Pihaknya juga  menyoroti keluhan masyarakat tentang pembagian bantuan langsung tunai (BLT). Ada anggapan di masyarakat ada pilih kasih dalam pembagian BLT. Begitu pula dengan BLT desa.

"Sampai masyarakat bertanya kepada saya buat apa kami didata-data pada akhirnya kami juga tidak mendapatkan bantuan, jadi dari hal-hal ini lah yang perlu semua diawasi," katanya.

Dia menghargai kebijakan Presiden dalam menghadapi pandemi virus Corona. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk memanfaatkan anggaran dalam hal menguntungkan diri sendiri atau kelompok. ***