Kemenkes Setujui 5 Daerah PSBB, M Adil: Bukti Gubernur Riau Tak Bisa Kerja
RIAU24.COM - Kementerian Kesehatan RI akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di 5 Kabupaten/Kota yang ada di Riau.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut diterima redaksi Riau24.com dalam bentuk pdf melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statika Provinsi Riau Chairul Rizki, Selasa 12 Mei 2020.
Menanggapi hal ini anggota DPRD Riau Muhammad Adil menilai dikabulkanya usulan PSBB oleh Kemenkes itu membuktikan gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar tidak bisa berkerja sebagai kepala daerah.
"Usulan PSBB 5 daerah itu membuktikan kalau gubernur tidak bisa berkerja,"kata Adil. Rabu 13 Mei 2020.
Seharusnya sebagai kepala daerah kata Adil bukan ikut mengusulkan PSBB tapi bagaimana ada langkah konkrit yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini.
"Tapi sekarang ini gubernur terkesan ikut-ikutan saja mengusulkan PSBB. Pemko PSBB kita PSBB, tapi langkah real atau nyatanya tidak ada,"jelasnya.