Menu

Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Padahal Pernah Dibatalkan MA

Siswandi 13 May 2020, 12:23
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

Selanjutnya, pada tahun 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Buntut dari Perpres itu, besaran iuran langsung naik menjadi: 

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun dalam perjalanan selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dalam keputusan yang dikeluarkan pada Februari 2020. "Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, saat mengumumkan keputusan itu.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, iuran BPJS Kesehatan pun kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Jokowi. (daftar tarif baca kembali ke atas, red). 

Halaman: 234Lihat Semua