Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Padahal Pernah Dibatalkan MA
Turun Naik
Dilansir detik, Rabu 13 Mei 2020, dengan lahirnya Perpres baru tersebut, berarti ada beberapa perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan hanya dalam waktu tiga tahun belakangan.
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Dilansir detik, Rabu 13 Mei 2020, dengan lahirnya Perpres baru tersebut, berarti ada beberapa perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan hanya dalam waktu tiga tahun belakangan.
Untuk diketahui, pada tahun 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketika itu ditentukan, besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1