Menu

Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Padahal Pernah Dibatalkan MA

Siswandi 13 May 2020, 12:23
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
Turun Naik 
Dilansir detik, Rabu 13 Mei 2020, dengan lahirnya Perpres baru tersebut, berarti ada beberapa perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan hanya dalam waktu tiga tahun belakangan.

Untuk diketahui, pada tahun 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketika itu ditentukan, besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Halaman: 123Lihat Semua