Wabah Corona RI Terus Mengkhawatirkan, Refly Harun: Mudah-mudahan Tidak Ada Pengulingan Presiden Jokowi
Di samping itu, Refly yang merupakan mantan Mantan Komisaris Utama Pelindo I ini menjelaskan Presiden RI bisa saja dijatuhkan apabila berbohong tapi harus dilihat dulu konteks berbohongnya seperti apa. Misalnya, konteks berbohong itu konspirasi.
“Untuk menggelontorkan keuangan negara tanpa sebuah proses good governance atau clean goverment, bisa saja. Jadi celah ini memang sangat dinamis,”paparnya.
Dalam UUD RI 1945, kata dia, telah diatur perbuatan tercela dalam Pasal 7A ada tiga kategori presiden bisa dijatuhkan yakni melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat lainnya.
”Perbuatan tercela tidak diatur dalam konstitusi, rupanya diatur oleh UU Nomor 7/2017 Pasal 169. Ini tidak limitatif. Jadi lebih soal kepantasan, sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas sehingga presiden bisa dijatuhkan,”tuturnya.