Wabah Corona RI Terus Mengkhawatirkan, Refly Harun: Mudah-mudahan Tidak Ada Pengulingan Presiden Jokowi
RIAU24.COM - Pengamat Hukum Tata Negara Rafly Harun berdo'a supaya tidak terjadi proses penjatuhan Presiden Republik Indonesia yang sekarang ini dijabat oleh Jokowi di tengah jalan priode 2019-2024 .
“Mudah-mudahan kita tidak mengalami proses penjatuhan presiden di tengah jalan,” kata Refly lewat Youtube mengutip dari Vivanews. Senin, 11 Mei 2020.
Menurut Refly, pemberhentikan Presiden sekarang ini tidak semudah era sebelumnya yaitu pada zaman Soekarno tahun 1967 dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 2001.
“Karena dulu belum ada Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Tapi kalau sekarang lanjut Dia, memberhentikan Jokowi atau impeachment cukup prosesnya di DPR RI yang menginisiasi ke MK. Kemudian, balik lagi ke DPR dan MPR RI baru bisa Presiden jatuh. Seterusnya, proses di MK juga harus sidang pembuktian selama 90 hari.
“Jadi, proses yang berjalan mudah-mudahan konstitusional,” ucap Refly.
Di samping itu, Refly yang merupakan mantan Mantan Komisaris Utama Pelindo I ini menjelaskan Presiden RI bisa saja dijatuhkan apabila berbohong tapi harus dilihat dulu konteks berbohongnya seperti apa. Misalnya, konteks berbohong itu konspirasi.
“Untuk menggelontorkan keuangan negara tanpa sebuah proses good governance atau clean goverment, bisa saja. Jadi celah ini memang sangat dinamis,”paparnya.
Dalam UUD RI 1945, kata dia, telah diatur perbuatan tercela dalam Pasal 7A ada tiga kategori presiden bisa dijatuhkan yakni melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat lainnya.
”Perbuatan tercela tidak diatur dalam konstitusi, rupanya diatur oleh UU Nomor 7/2017 Pasal 169. Ini tidak limitatif. Jadi lebih soal kepantasan, sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas sehingga presiden bisa dijatuhkan,”tuturnya.