Tanggal Berapa THR PNS Cair? Ini Perkiraan Waktu dan Rinciannya
RIAU24.COM - Pemerintah akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS. Sebagai tindak lanjut kebijakan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020 lalu.
zxc1
Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR. Ini karena negara sedang fokus menangani pandemi Covid-19.
Adalun nantinya, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Dan perlu ditekankan, besaran THR 'ikutan tidak normal'. Sebab, pandemi Covid-19, maka besaran THR tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena ada pengurangan belanja negara.