Menu

Tanggal Berapa THR PNS Cair? Ini Perkiraan Waktu dan Rinciannya

Alwira 9 May 2020, 14:16
Pemerintah akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS (foto/int)
Pemerintah akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS. Sebagai tindak lanjut kebijakan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020 lalu.

zxc1

Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR. Ini karena negara sedang fokus menangani pandemi Covid-19.

Adalun nantinya, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Dan perlu ditekankan, besaran THR 'ikutan tidak normal'. Sebab, pandemi Covid-19, maka besaran THR tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena ada pengurangan belanja negara.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

zxc2

Besaran THR bagi PNS seperti dimuat CNBCIndonesia.com yakni 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Ini daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR tahun ini:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.

6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain


7. Pegawai Non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi

8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Berikut daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:

1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil menteri

3. Pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri

4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri

5. Dewan pengawas BLU

6. Dewan pengawas LPP

7. Staf khusus kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Sementara, untuk Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya akan mendapatkan 80% THR pada tahun ini. "Calon PNS paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ujarnya dalam surat tersebut.

Namun, khusus pada tahun ini, komponen THR PNS tidak akan mencantumkan tunjangan kinerja seiring dengan kondisi kas keuangan negara yang terpukul akibat wabah pandemi Covid-19.

Lantas, berapa ya kira-kira besaran THR yang didapatkan PNS tahun ini?

Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. CNBC Indonesia pun mencoba melakukan simulasi berapa besaran THR yang didapatkan PNS dari komponen-komponen tersebut.

Perlu diketahui, tahun ini PNS yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.

Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.

Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu.