Revisi UU Tentang MK Tuai Kritikan Tajam, Kali Ini Datang dari Mantan Hakim, Begini Katanya
RIAU24.COM - Rencana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan diajukan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, kembali menuai kritikan tajam. Kali ini, kritikan datang dari mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna, yang tak lain adalah hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020.
Ada beberapa hal yang dikritiknya. Pertama, adalah muatan revisi yang dinilai tidak substantif serta cacat prosedural. Selain itu, proses revisi juga ikut dikritik, karena dilaksanakan dalam waktu yang tidak tepat.
Menurutnya, salah satu syarat sebagai negara demokrasi yang konstitusional adalah keterlibatan rakyat dalam proses pembentukan undang-undang. Karena itu, ia menilai pengajuan revisi UU MK di tengah masa krisis disebabkan pandemi COVID-19 merupakan sebuah demoralisasi politik.
"Bagaimana mungkin ada keterlibatan rakyat di situ (proses pembentukan UU ketika perhatian kita tertuju pada COVID-19)," ujar Palguna, yang juga doktor bidang hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam diskusi virtual yang dikutip detik, Kamis (7/5/2020) kemarin.
Tak Substantif
Menurutnya, sebenarnya banyak muatan dalam UU MK sekarang yang patut diperbaiki. Sayangnya, usulan revisi yang diajukan saat ini hanya berkisar soal perpanjangan usia hakim dan perpanjangan masa jabatan pimpinan MK.