Revisi UU Tentang MK Tuai Kritikan Tajam, Kali Ini Datang dari Mantan Hakim, Begini Katanya
"Yang diajukan itu persoalan yang tidak substantif. Sudah tidak substantif, motivasinya patut dipertanyakan. Dengan rumusannya demikian, orang tidak punya alternatif lain untuk berpikir bahwa itu ada permainan," ujar anggota MPR RI periode 1999-2004 sebagai utusan daerah itu.
Untuk diketahui, salah satu perubahan yang diusulkan adalah kenaikan usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun.
Awalnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, calon hakim konstitusi minimal berusia 47 tahun. Pasal 15 ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 2011 berbunyi "Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan".
Dalam RUU MK, pasal di atas berubah menjadi: "Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun."
Kemudian Pasal 87 huruf c berbunyi, "Apabila hakim konstitusi pada saat jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berusia 60 (enam puluh) tahun, maka meneruskan jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun."
Selain soal usia minimal, RUU MK mengubah masa jabatan Ketua/Wakil Ketua MK. Saat ini, masa jabatan Ketua/Wakil Ketua MK 2,5 tahun dan akan menjadi 5 tahun dalam RUU MK itu.