Soal Buruh, Mardani Ali Sera Soroti Dampak Covid-19 Hingga RUU Omnibus Law Cipker
Amburadulnya data penerima bansos, kata Mardani, juga harus segera dibenahi. Mulai dari data RT, RW ganda dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu berbeda jg dgn data provinsi.
"Ada juga data ganda dengan penerima bantuan PKH sementara bantuan tsb tdk dapat dialihkan. Akhirnya buruh kita kena imbasnya," ujarnya.
"Pemerintah harus peka. Data yg tdk valid dpt menimbulkan kecemburuan sosial &kegaduhan ditengah masyarakat. Terlebih para buruh tdk bisa mudik pada Lebaran tahun ini. Bansos utk buruh amat diperlukan sebagai jaminan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari," kata dia lagi.
Mardani pun juga menyoroti tentang RUU Omnibus Law Cipker yang meski ditunda, tapi masih membayangi buruh. RUU ini, katanya, banyak mencabut hak-hak pekerja dan membuat mereka semakin rentan. #TolakOmnibusLaw menjadi wajar karena buruh tidak memerlukan RUU yang isinya jauh dari aspirasi mereka.
"Terakhir jgn lupakan jg buruh migran kita. Penuhi kebutuhannya. Dampak dr pandemi kemungkinan besar berpengaruh terhadap pekerjaan mereka. Negara wajib hadir mengingat blm bisa nya mereka kembali ke tanah air. #SelamatkanBuruh krn mereka anak bangsa penyumbang devisa negara," tutup Mardani.