Soal Buruh, Mardani Ali Sera Soroti Dampak Covid-19 Hingga RUU Omnibus Law Cipker
RIAU24.COM - Setiap 1 May selalu diperingati dengan Hari Buruh Internasional. Mengenai hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di akun Twitternya menyoroti tentang buruh di Indonesia.
Terlebih lagi, dikarenakan adanya dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, pekerja buruh menjadi salah satu yang terdampak.
"Bismillah, Selamat Hari Buruh. Kita jadikan #HariBuruh kali ini sebagai refleksi bahwa kondisi pekerja/buruh kita sedang kacau. Sudah 2,8 jt buruh ter-PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19 (Data Kemnaker). Jumlah ini bisa bertambah sampai pandemi ini usai. #SelamatkanBuruh," kata Mardani di akun Twitternya, Jumat, 1 Mei 2020.
Mardani menambahkan, buruh yang dirumahkan dibayangi pemotongan gaji hingga tidak diupah karena perusahaan tak sanggup membiayai. Pemerintah mesti peka dan cepat bertindak untuk kepentingan buruh. Saat ini, kata Mardani, program Jaring Pengaman Sosial (JPS) hrs menjadi prioritas. Bantuan langsung mendesak dibutuhkan buruh saat ini.
Dia menambahkan, program seperti kartu prakerja sebaiknya ditunda dulu. Ubah manfaat dari program ini dan sesuaikan dengan kondisi masyarakat yang tengah berjuang melawan Covid-19. "Fokus pada JPS. Hapus & audit program pelatihan yg tdk perlu," kata dia lagi.
"Hak buruh dapat terabaikan jk dana tsb dialokasikan utk pelatihan. Jika ada potensi penyimpangan, KPK harus berani usut tuntas. Krn saat ini kecepatan dlm pencairan dana amat penting ketimbang pelatihan," tambahnya.
Amburadulnya data penerima bansos, kata Mardani, juga harus segera dibenahi. Mulai dari data RT, RW ganda dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu berbeda jg dgn data provinsi.
"Ada juga data ganda dengan penerima bantuan PKH sementara bantuan tsb tdk dapat dialihkan. Akhirnya buruh kita kena imbasnya," ujarnya.
"Pemerintah harus peka. Data yg tdk valid dpt menimbulkan kecemburuan sosial &kegaduhan ditengah masyarakat. Terlebih para buruh tdk bisa mudik pada Lebaran tahun ini. Bansos utk buruh amat diperlukan sebagai jaminan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari," kata dia lagi.
Mardani pun juga menyoroti tentang RUU Omnibus Law Cipker yang meski ditunda, tapi masih membayangi buruh. RUU ini, katanya, banyak mencabut hak-hak pekerja dan membuat mereka semakin rentan. #TolakOmnibusLaw menjadi wajar karena buruh tidak memerlukan RUU yang isinya jauh dari aspirasi mereka.
"Terakhir jgn lupakan jg buruh migran kita. Penuhi kebutuhannya. Dampak dr pandemi kemungkinan besar berpengaruh terhadap pekerjaan mereka. Negara wajib hadir mengingat blm bisa nya mereka kembali ke tanah air. #SelamatkanBuruh krn mereka anak bangsa penyumbang devisa negara," tutup Mardani.