Pidana Khusus Kejari Terima Berkas Dua Tersangka Dari BC Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Pihak kejaksaan negeri Bengkalis melalui JPU Seksi Tindak Pidana Khusus terima limpahan berkas terhadap dua tersangka kasus dugaan penyelundupan barang berbagai jenis tanpa dokumen yang sah dari Malaysia berikut barang bukti dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe (KPPBC) Tipe Madya Bengkalis.
zxc1
Dua tersangka, ZR warga Desa Pambang Baru, serta HB warga Desa Teluk Pambang merupakan nakhoda kapal dilimpahkan atau tahap dua dengan cara dalam jaringan (daring) atau online Kamis (30/4/20).
"Ya kita hari ini menerima pelimpahan dari pihak BC Bengkalis dua orang tersangka dan barang bukti yang sebagian besar sudah dimusnahkan, dan kita hanya menerima dokumen berita acara pemusnahannya," ujar Kepala Seksi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H saat dikonfirmasi Kamis 30 April 2020.