Menu

Pidana Khusus Kejari Terima Berkas Dua Tersangka Dari BC Bengkalis

Dahari 30 Apr 2020, 19:32
Kepala Seksi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H (foto/Hari)
Kepala Seksi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Pihak kejaksaan negeri Bengkalis melalui JPU Seksi Tindak Pidana Khusus terima limpahan berkas terhadap dua tersangka kasus dugaan penyelundupan barang berbagai jenis tanpa dokumen yang sah dari Malaysia berikut barang bukti dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe (KPPBC) Tipe Madya Bengkalis.

zxc1

Dua tersangka, ZR warga Desa Pambang Baru, serta HB warga Desa Teluk Pambang merupakan nakhoda kapal dilimpahkan atau tahap dua dengan cara dalam jaringan (daring) atau online Kamis (30/4/20).

"Ya kita hari ini menerima pelimpahan dari pihak BC Bengkalis dua orang tersangka dan barang bukti yang sebagian besar sudah dimusnahkan, dan kita hanya menerima dokumen berita acara pemusnahannya," ujar Kepala Seksi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H saat dikonfirmasi Kamis 30 April 2020.

Menurut Agung, pelimpahan berlangsung secara virtual atau daring, bahwa kedua tersangka saat ini sedang ditahan di Lapas, sementara pihaknya menandatangani administrasi secara manual. 

zxc2

"Pelimpahan tadi secara virtual oleh pihak BC dan tersangka sudah dititipkan di Lapas, untuk selanjutnya akan segera menjalani proses persidangan," ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK ) dari dua kapal pembawa barang ilegal yang diamankan tim KPPBC Bengkalis bersama Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun, petugas menetapkan dua tersangka.

Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan sebelumnya menjelaskan, dua tersangka yang dilimpahkan ZR dan H diduga melanggar ketentuan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Serta Pasal 102A tentang penyelundupan dibidang impor.

Seperti diketahui KPPBC Tipe Madya Bengkalis berhasil mengagalkan upaya penyeludupan barang ilegal di Perairan Muntai Bengkalis, Selasa (10/3/20). Upaya penggagalan penyeludupan dilakukan secara gabungan bersama Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli  BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun.

Dimana dua kapal pengangkut KM. Faisal dan KM. Dzaki dengan muatan yang berbeda. Kapal yang berhasil diamankan ini membawa barang berupa makanan, minuman, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor dari Malaysia melalui Selat Melaka. 

Kapal pembawa barang ilegal tersebut berasal dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Desa Pambang Kecamatan Bantan Bengkalis.

Dari penghitungan pihak Bea Cukai Bengkalis KM Faisal membawa 118 karung cabe kering, 1.395 case minuman kaleng non alkhol serta 16 kotak ikan teri. Sementara di kapal KM Dzaki membawa pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pcs, 50 karton minuman serbuk, sparepart sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 pack dan, barang campuran Keperluan dapur 40 karton. Seluruh barang bukti saat ditangkap diamankan di Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis. (R24/Hari)