Menkes Terawan Tetapkan Insentif Corona Untuk Tenaga Medis, ini Besarannya
RIAU24.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan jika pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian kepada tenaga medis yang turut dalam penanganan pasien virus corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia.
Dikutip dari Kumparan.com, Kamis, 30 April 2020, pemberian insentif dan santunan kematian ini diputuskan usai Terawan mengeluarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," ujar Terawan, Kamis 30 April 2020.
Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lain yang bekerja di 7 fasilitas layanan kesehatan.
Tujuh fasilitas layanan atau institusi kesehatan yang dimaksud adalah:
1. RS khusus penanganan COVID-19, misal RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, dll