Menkes Terawan Tetapkan Insentif Corona Untuk Tenaga Medis, ini Besarannya
2. RS milik pemerintah pusat, termasuk milik TNI/Polri atau pemda, serta RS swasta yang ditetapkan pemerintah untuk membantu penanganan COVID-19
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP)
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
6. Puskesmas
7. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
6. Puskesmas
7. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes