Menu

Dua Pelaku Pemeras Pengusaha Sembako Yang Sempat Viral Diringkus Polda Riau

Khairul Amri 27 Apr 2020, 23:23
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

“Menurut keterangan tersangka JH Uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan  Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Halaman: 23Lihat Semua