Dua Pelaku Pemeras Pengusaha Sembako Yang Sempat Viral Diringkus Polda Riau
" Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36). Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Senin malam.
Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi ancaman para pelaku.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan untuk peran tersangka JH ini sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10
" Bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar muat yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1.000.000 dan tidak ada tawar menawar,” ungkapnya.
Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk utk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.