Selain Rujukan Perobatan, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Pekanbaru, Begini Penjelasan Dishub
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah pusat tengah menerapkan karantina wilayah semi lockdown dengan melarang masyarakat untuk mudik agar tidak menyebarkan virus corona di kampung halaman. Upaya "semi lockdown" itu adalah menghentikan seluruh aktivitas transportasi darat, udara, dan laut sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Minggu (26/4/2020), mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan secara tegas kepada seluruh penyelenggara transportansi darat agar menghentikan operasionalnya. Bahkan, gubernur Riau, wakil gubernur Riau, wakil wali kota Pekanbaru, Dishub Riau, Dishub Pekanbaru telah meninjau Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) pada 24 April.
"Para penumpang yang sudah membeli tiket hari itu, maka uangnya dikembalikan tanpa potongan. Sementara itu, bus yang masih dalam perjalanan masih ada toleransi," ungkapnya.
Jadi, keberangkatan bus tidak ada lagi dari zona merah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun ini. Larangan transportasi mudik mulai dari udara, laut, dan darat ini berlaku hingga 31 Mei.
"Jadi, kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ucap Yuliarso.
Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih melayani pengiriman kargo, barang-barang medis, dan hal-hal penting lainnya. Tapi, Pelabuhan Sungai Duku sudah ditutup dan tidak ada aktivitas kapal angkut orang.