Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid
"Alhamdulilah, Insyaallah kita tetap profesional dalam melaksanakan gakkum karhutla," ujar Kasatreskrim AKP Andre Setiawan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Sabarudin, dengan kecewa mengatakan, bahwa putusan hakim tersebut keliru. Karena, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan prapid hanya berdasarkan keputusan bersama antara Kapolri Kagagung dan Mahkamah Agung.
"Artinya, lebih tinggi mana aturan hukum kuhp dengan keputusan bersama tersebut, kalau hanya satu laporan itu merupakan salah satu alat bukti," ujar Sabarudin.
"Artinya, lebih tinggi mana aturan hukum kuhp dengan keputusan bersama tersebut, kalau hanya satu laporan itu merupakan salah satu alat bukti," ujar Sabarudin.