Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid
"Menimbang dalam penetapan tersangka sudah terpenuhi dua alat bukti, juga dari keterangan saksi, surat-surat dan pentunjuk, maka majelis menolak pemohon secara keseluruhan, dan penyidik dipersilakan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Rizky Musmar.
zxc2