Kota Bertuah Berlakukan PSBB, Bupati Imbau Warga dan PNS Siak Jangan ke Pekanbaru
Alfedri menjelaskan, terkait penutupan Masjid Islamic Center Siak, itu sudah ada protokol keagamaan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Ketika rapat MUI pada minggu lalu, itu bagaimana mengembalikan situasi daerah dan penetapan ini melalui kecamatan. Terkecuali zona merah, kalau zona merah artinya tidak ada lagi salat Jum'at dan salat lainnya di masjid, masing-masing salat di rumah.
Lanjutnya, maka dari itu MUI Siak bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) sudah menetapkan, karena kejadian yang Pasien Dalan Pemantauan (PDP) meninggal jadi salat di masjid dibatasi. Begitu juga salat berjamaah tetap, tapi terbatas.
Baca juga: Serunya Kompetisi Sepakbola Junior Meet The World to Gothia Cup 2025 di PTPN IV Regional III
"Masjid Islamic Center hanya satu pintu yang buka, termasuk masjid-masjid lain karena potensinya sudah ada di Siak. Karena hasil rapid tesnya positif," ucap Alfedri.