Kota Bertuah Berlakukan PSBB, Bupati Imbau Warga dan PNS Siak Jangan ke Pekanbaru
"Awalnya rakor kami bagaimana membatasi kegiatan di malam hari, tetapi bukan pembatasan jam malam. Kalau pembatasan jam malam artinya tidak diperbolehkan orang keluar ada aparat yang melarang. Maka dari itu kami buat imbauan, sifatnya imbauan untuk mengurangi aktivitas di malam hari sampai jam 21.00 WIB," ungkap Alfedri.
Kemudian kata Alfedri, tidak boleh keluar lewat jam 21.00 WIB kecuali kegiatan yang penting dan mendesak. Contoh karyawan Indah Kiat mereka pulang jam 23.00 WIB dan ada juga sekuriti yang mengatakan bahwa dirinya jaga malam lewat dari jam 21.00 WIB.
"Kemudian siskamling, silahkan saja melakukan kegiatan di malam hari tapi harus menetapkan social ditancing, tidak boleh berdekatan sesama penjaga malam. Artinya ada yang boleh dan ada yang tidak diperbolehkan," kata Alfedri.
Baca juga: Serunya Kompetisi Sepakbola Junior Meet The World to Gothia Cup 2025 di PTPN IV Regional III
"Kemudian siskamling, silahkan saja melakukan kegiatan di malam hari tapi harus menetapkan social ditancing, tidak boleh berdekatan sesama penjaga malam. Artinya ada yang boleh dan ada yang tidak diperbolehkan," kata Alfedri.