Meski Berbatasan Langsung Dengan China, Negara Ini Malah Sukses Perangi Virus Corona Hingga Nol Korban Jiwa, Ternyata Begini Resepnya
Contohnya, warga yang tak mengenakan masker di tempat umum, dikenai maksimal 300.000 dong atau setara Rp200 ribu.
Sedangkan yang melanggar protokol karantina, akan didenda 10 juta dong atau Rp 7 juta dan akan diadili secara pidana. Sementara itu, tempat makan yang tidak mengikuti perintah penutupan juga didenda maksimal 20 juta dong atau Rp14 juta.
Nah, bagaimana menurut Anda?
***