Jika PSBB Disetujui Pusat, Hanya Mereka yang Bekerja Dibidang Ini Boleh Keluar Rumah, Begini Penjelasan Walikota Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Rapat digelar oleh Pemprov Riau, Sabtu 11 April 2020 terkait rencana Pemko Pekanbaru yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat, untuk memutus potensi penyebaran mata rantai Virus Corona (Covid19).
Jika pengajuan PSBB ini disetujui pusat, maka Kota Pekanbaru menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dengan begitu, mobilitas masyarakat akan dibatasi, dengan prioritasnya agar tetap di rumah.
Walikota Pekanbaru Firdaus usai rapat dengan Gubernur Riau Syamsuar dan jajaran Forkopimda dalam agenda pembahasan PSBB mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema bilamana pengajuan PSBB nantinya disetujui.
"Kita butuh izin melakukan PSBB ini sehingga pengawasan bisa lebih ketat, bahkan jika ada yang melanggar dapat disanksi hukum berupa kurungan tiga bulan. Bagi yang melanggar yang tak bisa diberi imbauan, jika PSBB izinnya ke luar akan diberi sanksi," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.
Walikota Pekanbaru Firdaus usai rapat dengan Gubernur Riau Syamsuar dan jajaran Forkopimda dalam agenda pembahasan PSBB mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema bilamana pengajuan PSBB nantinya disetujui.
"Kita butuh izin melakukan PSBB ini sehingga pengawasan bisa lebih ketat, bahkan jika ada yang melanggar dapat disanksi hukum berupa kurungan tiga bulan. Bagi yang melanggar yang tak bisa diberi imbauan, jika PSBB izinnya ke luar akan diberi sanksi," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.