Menu

Bisa Mencelakakan Orang Lain, MUI Haramkan Mudik Saat Wabah Corona

Riko 3 Apr 2020, 18:02
Anwar Abbas (net)
Anwar Abbas (net)

RIAU24.COM -  Penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Jumlah tertular pun terus bertambah. Angka paling tinggi kasus positif corona ada di DKI Jakarta. Menjelang musim mudik hal ini menjadi kekhawatiran. 

Sekjen MUI Anwar Abbas menjelaskan, bahwa hal itu sudah difatwakan melalui Fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.

Menurut Anwar, keluar dari daerah yang terkena wabah atau pun memasuki daerah yang terkena wabah adalah haram, karena dapat mencelakakan diri sendiri serta orang lain. 

"Berarti haram, karena mencelakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang," jelas Anwar, mengutip dari Kumparan. Kamis 2 April 2020.

Berikut hadis yang dirujuk MUI terkait fatwanya:

Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada,maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. al-Bukhari)

Halaman: 12Lihat Semua