Pemko Dumai Anjurkan Penjual Makanan Tidak Layani Konsumen Makan di Tempat
Tidak melakukan/melayani konsumen untuk makan/minum di tempat, tidak menyediakan kursi bagi pembeli, hanya melayani pembeli/ konsumen makanan untuk di bawa pulang (Take Away), serta menyampaikan kepada konsumen agar menaati/order makanan melalui online.
Jaga jarak antri pembelian makanan (Physical Distancing) minimal 1 (satu) Meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin dan demam.
Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta sabun antiseptic di semua fasilitas toilet. Setiap karyawan di wajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.
Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta sabun antiseptic di semua fasilitas toilet. Setiap karyawan di wajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.