Pemko Dumai Anjurkan Penjual Makanan Tidak Layani Konsumen Makan di Tempat
Kemudian menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang, memberikan pengumuman agar membuka pintu dengan sikut untuk Restaurant, Cafe Kedai Kopi dan Rumah Makan.
”Himbauan ini mulai berlaku terhitung 3 (tiga) hari sejak ditanda tangani dan diminta kepada Saudara agar membenahi peralatan atau sarana milik Saudara untuk mendukung pelaksanaan himbauan ini,” tegas walikota Dumai.
Kepada Kepala DPMPTSP, DKPP, Satpol PP, Disperdag, Disperkop UKM, Ka Sub Drive Bulog, Camat beserta Koorpimcam dan Lurah serta instansi yang ada ditingkat kelurahan, Zul AS demikian panggilan akrab walikota Dumai, di minta agar memantau pelaksanaan di lapangan.
Kepada Kepala DPMPTSP, DKPP, Satpol PP, Disperdag, Disperkop UKM, Ka Sub Drive Bulog, Camat beserta Koorpimcam dan Lurah serta instansi yang ada ditingkat kelurahan, Zul AS demikian panggilan akrab walikota Dumai, di minta agar memantau pelaksanaan di lapangan.