Menu

Hikmah Dari Covid-19, 15 Napi di Lapas IIA Bengkalis Dibebaskan

Dahari 2 Apr 2020, 11:28
Sebanyak 15 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis di bebaskan (foto/Hari)
Sebanyak 15 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis di bebaskan (foto/Hari)

Keputusan asimilasi di rumah ke 15 orang tahap pertama ini, lanjut Edi Mulyono juga sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan.

zxc2

"Yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah tersebut adalah pelaku tindak pidana umum, dan di vonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2-3 tahun masa pidana dan tidak berlaku bagi pelaku kriminalitas TP.99 yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba dan pelaku ilegal loging," tegasnya.

Halaman: 123Lihat Semua