Hikmah Dari Covid-19, 15 Napi di Lapas IIA Bengkalis Dibebaskan
Keputusan asimilasi di rumah ke 15 orang tahap pertama ini, lanjut Edi Mulyono juga sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan.
zxc2
Baca juga: Koordinasi Terkait Lelang Barang Milik Negara, Lapas IIA Bengkalis Berkunjung ke KPKNL Dumai
"Yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah tersebut adalah pelaku tindak pidana umum, dan di vonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2-3 tahun masa pidana dan tidak berlaku bagi pelaku kriminalitas TP.99 yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba dan pelaku ilegal loging," tegasnya.