Menu

Hikmah Dari Covid-19, 15 Napi di Lapas IIA Bengkalis Dibebaskan

Dahari 2 Apr 2020, 11:28
Sebanyak 15 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis di bebaskan (foto/Hari)
Sebanyak 15 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis di bebaskan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak 15 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis di bebaskan. Ke 15 orang yang dibebaskan tersebut langsung sujud syukur bahkan ada yang menangis setelah mendapat kebebasan dari masa hukuman.

Kepala lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis Edi Mulyono menyampaikan. Bebasnya 15 orang Napi tersebut sesuai surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) yang mengelaurkan keputusan terkait asimilasi nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020 melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

zxc1


"Untuk menindaklanjuti surat keputusan menkumham dan di perkuat dengan surat edaran Dirjen Kemenkumham tersebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis telah melakukan pendataan bagi narapidana yang sudah layak mendapatkan asimilasi tersebut," ungkap Kalapas Bengkalis Edi Mulyono, Kamis 2 April 2020.
Halaman: 12Lihat Semua