Meski Telah Dibatalkan Mahkamah Agung, Ternyata Iuran BPJS Kesehatan Belum Juga Turun, Terus Bagaimana?
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan penyesuaian iuran akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku. Ditambahkannya, dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari, maka putusan MA harus dilaksanakan.
Seperti diketahui, MA RI telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai diterapkan pemerintah sejak 1Januari 2020 lalu.
Dalam bunyi putusan MA tersebut berbunyi, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan.
Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana. ***