Menu

Meski Telah Dibatalkan Mahkamah Agung, Ternyata Iuran BPJS Kesehatan Belum Juga Turun, Terus Bagaimana?

Siswandi 2 Apr 2020, 10:22
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meski pembatalan kenaikan iuran BPJS itu sudah diputuskan cukup lama, namun faktanya hingga kini pihak BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan itu. 

Sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang dibuat pemerintah, di mana ada kenaikan iuran sejak 1 Januari 2020 lalu. Meski keputusa itu jelas-jelas sudah dibatalkan MA. 

Lalu bagaimana selanjutnya? 

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan, saat ini pihak BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut.

Dilansir detik, Rabu (1/4/2020), ia menjelaskan, pada intinya BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA. Dalam hal ini, hak peserta tidak akan hilang. Sedangkan kelebihan pembayaran akan menjadi saldo peserta.

"Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya," terangnya.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan penyesuaian iuran akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku. Ditambahkannya, dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari, maka putusan MA harus dilaksanakan.

Seperti diketahui, MA RI telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai diterapkan pemerintah sejak 1Januari 2020 lalu. 

Dalam bunyi putusan MA tersebut berbunyi, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. 

Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana.  ***