Tangkal Penularan Corona di Lapas, Yasonna Akan Bebaskan 30 Ribu Napi dan Anak
RIAU24.COM - Kementerian Hukum dan HAM memutuskan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi demi menimalisir penyebaran virus corona di dalam penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada sekitar 30 ribu narapidana yang akan di bebaskan dalam proses tersebut. "Ada sekitar tiga puluh ribuan lebih WBP (warga binaan pemasyarakatan)," kata Yasonna mengutip dari Tempo.co. Selasa, 31 Maret 2020.
Keputusan pembebasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomo M.HH-19.PK/01.04.04 tertanggal 30 Maret 2020. Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan.
Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Kemudian keempat, asimilasi dilakukan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan Kepala Rutan.
Adapun pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan juga dengan lima ketentuan. Pertama, narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana. Kedua, anak yang telah menjalani setengah masa pidana.