Tangkal Penularan Corona di Lapas, Yasonna Akan Bebaskan 30 Ribu Napi dan Anak
Ketiga, narapidana atau napi dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 1999, yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan WNA. Keempat, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Kelima, surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jendera Pemasyarakatan. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian tertulis dalam surat tersebut.