Gara-gara Pilih Cara Ini untuk Atasi Penyebaran Corona, Jokowi Malah Dinilai Blunder, Begini Penjelasannya
"Ikuti logika UU ini. UU Kekarantinaan Kesehatan ini bertanda tangan Presiden Jokowi lho. Beda dengan UU KPK yang tidak ditandatangani," sindirnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Kebijakan itu perlu disertai dengan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Terkait hal itu, pihak Istana menjelaskan darurat sipil merupakan opsi terakhir yang akan diambil pemerintah. "Darurat sipil itu pilihan paling terakhir. Jika dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ini menimbulkan pembangkangan atau terjadi kekacauan sosial, pilihan darurat sipil menjadi jalan," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Juri Ardiantoro. ***