Menu

Gara-gara Pilih Cara Ini untuk Atasi Penyebaran Corona, Jokowi Malah Dinilai Blunder, Begini Penjelasannya

Siswandi 31 Mar 2020, 12:26
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

"Syarat-syarat keadaan bahaya dengan berbagai tingkatan Darurat itu ada dalam Pasal 1 Perppu. Semua mengarah pada terancamnya keamanan/ketertiban oleh pemberontak, kerusuhan, bencana, perang, membahayakan negara, tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan negara secara biasa," ujar Oce.

Karena itu, Oce merasa heran, apa pasalnya hingga Jokowi merujuk Darurat Sipil yang tertuang dalam peraturan Orde Lama.

"Apakah karena beban tanggung jawab pemerintah yang berat dalam UU Kekarantinaan Kesehatan-seperti menanggung kebutuhan dasar rakyat - kalau pakai Perppu memang nggak ada bebannya," ucap doktor hukum dengan disertasi soal pemberantasan korupsi di era 7 presiden di Indonesia itu.

Menurut Oce, Darurat Sipil mengarah ke penertiban. Sedangkan UU Kekarantinaan Kesehatan mengarah ke 'menjamin kebutuhan dasar rakyat'.

"Pilih mana?" cetus Oce.

Dala, hal ini, Oce meminta Jokowi konsisten terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi sendiri. Apalagi, UU itu memiliki naskah akademik dan dibuat dengan serius.

Halaman: 234Lihat Semua