Perang Lawan Corona, DPR Wanta-wanti Menteri Sri Mulyani Jangan Ngutang Lagi, Ini Sebabnya
Ia mencontohkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (SILPA) tahun lalu. Selain itu, ada juga anggaran yang selama ini disisihkan pemerintah sebagai dana abadi (endowment fund) untuk keperluan cadangan.
Tak hanya itu, Misbakhun juga menyebutkan ada juga dana dari pungutan bea ekspor sawit (levy) di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dana lingkungan hidup di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Dana Riset Perguruan Tinggi, serta dana dari Surat Utang Negara (SUN).
"Termasuk dana APBN yang ada BA99 yang selama ini dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara," terangnya.
Jika masih kurang, pemerintah juga bisa memanfaatkan dana milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang jumlahnya mencapai Rp150 triliun. Dana ini memang untuk cadangan darurat bila ada keperluan mendadak.
“Posisinya saat ini sedang tidak digunakan dan siap dipinjam oleh negara bila memang diperlukan,” terangnya.