Antisipasi Covid-19, Kejari Kampar Gelar Sidang Melalui Video Streaming
RIAU24.COM - Sesuai arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona dilingkungan Kejaksaan untuk melaksanakan gelar sidang dengan teknologi video conference (vidcon).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang dipimpin Suhendri, langsung menerapkan sistem tersebut dalam sebuah persidangan.
Pihak Kejari Kampar melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat, Selasa, 24 Maret 2020 kemarin melakukan sidang secara online.
"Ya. Kemarin sudah kita laksanakan persidangan secara online," ujar Kepala Kejari Kampar, Suhendri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, Rabu, 25 Maret 2020 siang.
Adapun agenda sidang adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi atau pembelaan yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. Terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Saat itu, majelis hakim yang mengadili perkara itu berada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang bersama penasehat hukum terdakwa. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga pemasyakatan Kelas II A Bangkinang, dan Penuntut umum berada di kantor Kejari Kampar," sebut Sabar.