Antisipasi Covid-19, Kejari Kampar Gelar Sidang Melalui Video Streaming
RIAU24.COM - Sesuai arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona dilingkungan Kejaksaan untuk melaksanakan gelar sidang dengan teknologi video conference (vidcon).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang dipimpin Suhendri, langsung menerapkan sistem tersebut dalam sebuah persidangan.
Pihak Kejari Kampar melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat, Selasa, 24 Maret 2020 kemarin melakukan sidang secara online.
"Ya. Kemarin sudah kita laksanakan persidangan secara online," ujar Kepala Kejari Kampar, Suhendri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, Rabu, 25 Maret 2020 siang.
Adapun agenda sidang adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi atau pembelaan yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. Terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Saat itu, majelis hakim yang mengadili perkara itu berada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang bersama penasehat hukum terdakwa. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga pemasyakatan Kelas II A Bangkinang, dan Penuntut umum berada di kantor Kejari Kampar," sebut Sabar.
Lebih lanjut dikatakannya, proses persidangan melalui video confrence itu dilakukan menanggapi instruksi pimpinan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di tengah mewabahnya virus corona.
Di Provinsi Riau sendiri, sidang secara online seperti ini baru pertama kali dilaksanakan. Selanjutnya, koordinasi antara pengadilan dan pihak lapas akan kembali ditingkatkan agar semua persidangan bisa dilakukan secara online.
"Untuk Kamis besok, ada juga beberapa persidangan yang akan digelar secara online," imbuh Sabar Gunawan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia.
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference," kata ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.
"Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," sambung Jaksa Agung.***