Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP
Ia juga mempersoalkan putusan DKPP yang hanya diambil oleh empat orang majelis sidang. Padahal, untuk dapat mengambil putusan, DKPP harus menggelar rapat pleno yang sedikitnya dihadiri oleh lima orang anggotanya.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Keputusan DKPP dibuat dengan cara yang terburu-buru, tidak cermat, tidak mempertimbangkan kuorum. Ini mestinya dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan batalkan demi hukum," ujar Evi.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: Pakar Sebut Kejaksaan Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi
"Keputusan DKPP dibuat dengan cara yang terburu-buru, tidak cermat, tidak mempertimbangkan kuorum. Ini mestinya dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan batalkan demi hukum," ujar Evi.