Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP
Karenanya Evi menuntut DKPP membatalkan putusan tersebut. "Saya meminta kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKEDKPP/2019," tegasnya.
Evi juga mempersoalkan dalih DKPP yang mengaku memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik meskipun laporan telah dicabut pengadu.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Padahal, pada awal Desember 2017 lalu, DKPP pernah memberhentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena pengadu telah mencabut laporannya.