Sempat Ditunda, Empat Terdakwa 43 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Hampir sebulan atau empat pekan mengalami penundaan, terhadap tuntutan empat terdakwa yakni tiga warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 kilogram (kg).
zxc1
Terdakwa diantaranya, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.