Menu

Sempat Ditunda, Empat Terdakwa 43 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Bengkalis

Dahari 18 Mar 2020, 13:12
Keempat kurir 43 Kg sabu dituntut dengan hukuman pidana mati (foto/ilustrasi)
Keempat kurir 43 Kg sabu dituntut dengan hukuman pidana mati (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Hampir sebulan atau empat pekan mengalami penundaan, terhadap tuntutan empat terdakwa yakni tiga warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 kilogram (kg).

Keempat mereka ini diduga sebagai kurir atau penggendong akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Mereka dituntut dengan hukuman pidana mati.

zxc1

Terdakwa diantaranya, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.


Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, S.H di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, Selasa (17/3) petang kemarin. Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Fahrizal, S.H. 

zxc2

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum keempat terdakwa dituntut pidana mati. Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan pemuafakatan jahat," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, S.H, M.H melalui JPU, Eriza Susila SH.

Dengan dibacakannya tuntutannya tersebut, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan diajukan di agenda sidang pada Rabu ini.

Terdakwa ini juga diyakini sebagai jaringan internasional, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah barang haram puluhan kilo sabu itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.

Mereka diamankan petugas dari dua unit mobil yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Ketika itu petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu mobil berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini petugas tidak menemukan barang bukti.

Petugas melakukan pengejaran satu mobil lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas. (R24/Hari)