Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena ...
b. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau
c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Adapun sebelumnya, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menerbitkan 500 izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA) asal China selama 30 hari.
Izin perpanjangan tersebut, ujar Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19 masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," kata dia
Perpanjangan izin tinggal darurat diberikan karena dua hal, yakni karena wabah Virus Corona ditetapkan dalam status darurat oleh WHO (World Health Organization).