Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena ...
Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do
Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari wilayah-wilayah di atas dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian ke sana.
Sedangkan dalam draf Permenkumham No 7 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan.
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada:
a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok;